Jumat, 24 Juni 2011

Acuan Teori

1.      Pelayanan Publik (Public Service)
            pengertian pelayanan publik adalah berbagai aktivitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Pamudji dan Dr. Paimin Napitupulu Msi (1999).
           
            Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 mendefinisikan pelayanan publik sebagai:" Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di lingkungan BUMN maupun BUMD dalam bentuk barang dan atau jasa,baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

            Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani)   keperluan   orang   atau  masyarakat   yang  mempunyai  kepentingan pada organisasi   itu sesuai  dengan aturan pokok dan  tata cara yang telah ditetapkan.Sebagaimana   telah   dikemukakan   terdahulu   bahwa  pemerintahan   pada   hakekatnya   adalah   pelayanan   kepada masyarakat.   Ia  tidaklah diadakan untuk melayani  dirinya  sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan   setiap   anggota   masyaraakat   mengembangkan kemampuan   dan   kreativitasnya   demi  mencapai   tujuan   bersama (Rasyid,   1998).   Karenanya   birokrasi   publik   berkewajiban   dan  bertanggung   jawab   untuk   memberikan   layanan   baik   dan profesional.Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi  publik adalah  merupakan   salah   satu   perwujudan   dari   fungsi   aparatur negara sebagai  abdi  masyarakat di  samping sebagai  abdi  negara.

            Pelayanan   publik   (public   services)   oleh   birokrasi   publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat   (warga negara) dari  suatu negara kesejahteraan (welfare state).  Pelayanan umum oleh Lembaga Administrasi Negara (1998) diartikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah   dalam  bentuk   barang   dan   atau   jasa   baik   dalam rangka upaya kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan    perundang-undangan.

            Dapat disimpulkan dari berbagai pendapat bahwa bentuk pelayanan publik kepada masyarakat berupa barang dan jasa yang diusahakan oleh pemerintah  yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masayarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mencapai kesejahteranan / kemakmuran masyarakat.

Pemberian   pelayanan   publik   oleh   aparatur   pemerintah kepada  masyarakat   sebenarnya  merupakan   implikasi   dari   fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, kedudukan aparatur   pemerintah   dalam   pelayanan   umum   (public   services) sangat   strategis   karena   akan   sangat   menentukan   sejauhmana pemerintah  mampu  memberikan   pelayanan   yang   sebaik-baiknya bagi   masyarakat,   yang   dengan   demikian   akan   menentukan sejauhmana   negara   telah   menjalankan   perannya   dengan   baik sesuai dengan tujuan pendiriannya.

2.      Lima Hari Kerja
Menurut Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor  156  Tahun  2010 Kebijakan Program Lima Hari Kerja merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan  untuk produktivitas, perbaikan kinerja dan efektivitas kerja. Penerapan  Lima Hari Kerja,dimana pengaturan jam kerja efektif dalam masa uji coba lima hari kerja sebagaimana dimaksud adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu mulai hari senin sampai jumat dan ditetapkan sebagai berikut:
a)      Hari Senin sampai dengan Kamis jam 7.30 sampai dengan jam 15.30; dan
b)      Hari Jumat jam 7.30 sampai dengan jam 14.30 dengan ketentuan waktu istirahat jam 11.30 sampai dengan jam 13.00.
Uji coba lima hari kerja dilaksanakan selama 6 (enam) bulan dan akan dilakukan evaluasi setiap 3 (tiga) bulan. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2010.
Pelaksanaan Program lima hari kerja memberikan manfaat  antara lain :
1.      Penghematan.
lima hari kerja yang diberlakukan dikantor-kantor pemerintah maupun swasta akan dapat memangkas penggunaan energi terutama energi listrik dan BBM, hal iniTerjadi karena pengurangan penggunaan alat elektronik, kendaraan bermotor, sarana telekomunikasi , dan hal ini telah dipraktikkan di beberapa kota di Indonesia. Di Indonesia pada saat hari-hari kerja Listrik bisa defisit mencapai 600 MW, sedangkan pada hari libur (Minggu) bisa surplus mencapai 2000 MW. Apa lagi hal ini diperkuat dengan semakin melemahnya harga minyak mentah Indonesia di pasaran dunia, yang menyebabkan berkurangnya pendapatan Negara, sehingga penghematan terhadap penggunaan sumber daya dari minyak bumi harus dilakukan.
2.      Mengurangi kemacetan jalan;
Dengan waktu 2 hari yang luang tersebut, sebagian besar warga memilih tinggal dirumah atau berlibur keluar kota bersama keluarga. Hal ini menyebabkan konsentrasi jalan raya menurun. Dengan kondisi pertumbuhan jalan raya Indonesia yang masih sangat minim, dan pertumbuhan pengguna kendaraan cenderung meningkat pesat maka hal ini harus segera dicari jalan keluarganya, minimal mengurangi konsentrasi pengguna jalan pada waktu-waktu tertentu.
3.      Peningkatan ekonomi;
Dengan waktu 2 hari yang luang tersebut juga masyarakat lebih memilih berkunjung ke pusat-pusat belanja, sarana hiburan dan pusat jajanan dan makanan, hal ini akan memacu pertumbuhan industri baik besar, menengah maupun kecil di kalangan masyarakat guna memenuhi permintaan akan kebutuhan yang meningkat karena penambahan 2 hari libur atau bersantai masyarakat tiap pekannya.
4.      Menggerakkan Industri Pariwisata;
di luar negeri, sabtu minggu telah menjadi hari libur nasional, sehingga pada waktu tersebut terjadi peningkatan kunjungan wisatawan yang meningkatkan devisa atau pendapatan masyarakat, dan Indonesia merasakan manfaat dari hal itu dengan besarnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada hari-hari libur.
5.      Meningkatkan kualitas interaksi sosial;
Masa Revolusi Industri masa kerja 70 jam/pekan sekarang berubah menjadi 30jam/pekan (Indonesia 36 jam/pekan) dengan jam kerja yang semakin pendek menjadi waktu berlibur bertambah, hal ini berarti  juga hubungan internal keluarga semakin hangat dan kualitas hubungan dengan tetangga dan lingkungan semakin membaik.
6.      Menekan stress, etos kerja meningkat;
salah satu penyebab merosotnya kinerja adalah meningkatnya stress dikalangan pekerja, meningkatkan kelonggaran mereka untuk hidup lebih nyaman dan baik untuk mengurangi tekanan dalam dirinya, sehingga kinerja akan semakin membaik.
7.      Menekan angka broken home;
tidak baiknya hubungan intra personal di dalam keluarga, sebagian besar disebabkan tidak adanya interaksi yang cukup diantara anggota keluarga dan sebagian besar dikarenakan terlalu padatnya jadwal kerja di luar rumah, sehingga perhatian terhadap keluarga menjadi sangat sedikit. Dengan memberikan waktu yang lebih bagi para karyawan/pekerja untuk mereka berada dirumah maka akan terjalin hubungan yang di tengah-tengah keluarga, apalagi jika suami/ayah dan istri/ibu kedua-duanya harus bekerja.

Tujuan Kebijakan Program Lima Hari Kerja yang telah dijelaskan menurut Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor  156  Tahun  2010 yaitu untuk meningkatkan produktivitas. Dengan tuntutan produktivitas yang tinggi,diharapkan para pegawai memiliki motivasi kerja yang tinggi pula dalam pelaksanaan program ini.

3.      Implementasi Kebijakan
            implementasi kebijakan merupakan tahap yang krusial dalam proses kegiatan pubik. Implementasi kebijakan bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran berbagai keputusan politik kedalam mekanisme prosedur secara rutin lewat saluran-saluran birokrasi,melainkan juga menyangkut masalah konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan.
            implementasi merupakan suatu proses yang dinamis, dimana pelaksana kebijakan melakukan  suatu aktivitas atau kegiatan, sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran kebijakan itu sendiri. Hal ini sesuai pula dengan apa yang diungkapkan oleh Lester dan Stewart Jr. dalam Leo Agustino (2006:139) dimana mereka katakan bahwa implementasi sebagai suatu proses dan suatu hasil (output).
Keberhasilan suatu implementasi kebijakan dapat diukur atau dilihat dari proses dan pencapaian tujuan hasil akhir (output), yaitu: tercapai atau tidaknya tujuan-tujuan yang ingin diraih.  Hal ini tidak jauh berbeda dengan apa yang diutarakan oleh Merrile Grindle dalam Leo Agustino (2006:139) sebagai berikut:”Pengukuran keberhasilan implementasi dapat dilihat dari prosesnya, dengan mempertanyakan apakah pelaksanaan program sesuai dengan apa yang telah ditentukan yaitu melihat pada action program dari individual projects dan yang kedua apakah tujuan program tersebut tercapai”
Implementasi kebijakan yang sesuai dengan penelitian ini adalah menggunakan teori Charles O’Jones dengan melalui tiga pilar yaitu organisasi, interpretasi dan pelaksanaan dikarenakan lokasi penelitian ini merupakan daerah baru pemekaran yang masih membutuhkan peraturan daerah, sarana, prasarana dan tenaga profesional untuk mendukung teori tersebut yaitu struktur organisasi, keahlian pelaksana, perlengkapan alat uji, yang sesuai dengan peraturan pemerintah, sesuai dengan petunjuk pelaksana dan teknis, prosedur kerja dan program kerja yang jelas serta jadwal kegiatan pelaksanaan yang tetap.

Perlu dicatat bahwa implementasi kebijakan merupakan tahap yang penting dalam keseluruhan struktur kebijakan, karena melalui prosedur ini proses kebijakan secara keseluruhan dapat mempengaruhi berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan. Hal ini dipertegas oleh Chief J.O Udoji dalam Leo Agustino (2006:140) dengan mengatakan bahwa:
“ Pelaksanaan kebijakan adalah suatu yang penting bahkan jauh lebih penting daripada perbuatan kebijakan. Kebijakan-kebijakan hanya akan sekedar berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar