Jumat, 24 Juni 2011

Acuan Teori

1.      Pelayanan Publik (Public Service)
            pengertian pelayanan publik adalah berbagai aktivitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Pamudji dan Dr. Paimin Napitupulu Msi (1999).
           
            Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 mendefinisikan pelayanan publik sebagai:" Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di lingkungan BUMN maupun BUMD dalam bentuk barang dan atau jasa,baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

            Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani)   keperluan   orang   atau  masyarakat   yang  mempunyai  kepentingan pada organisasi   itu sesuai  dengan aturan pokok dan  tata cara yang telah ditetapkan.Sebagaimana   telah   dikemukakan   terdahulu   bahwa  pemerintahan   pada   hakekatnya   adalah   pelayanan   kepada masyarakat.   Ia  tidaklah diadakan untuk melayani  dirinya  sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan   setiap   anggota   masyaraakat   mengembangkan kemampuan   dan   kreativitasnya   demi  mencapai   tujuan   bersama (Rasyid,   1998).   Karenanya   birokrasi   publik   berkewajiban   dan  bertanggung   jawab   untuk   memberikan   layanan   baik   dan profesional.Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi  publik adalah  merupakan   salah   satu   perwujudan   dari   fungsi   aparatur negara sebagai  abdi  masyarakat di  samping sebagai  abdi  negara.

            Pelayanan   publik   (public   services)   oleh   birokrasi   publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat   (warga negara) dari  suatu negara kesejahteraan (welfare state).  Pelayanan umum oleh Lembaga Administrasi Negara (1998) diartikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah   dalam  bentuk   barang   dan   atau   jasa   baik   dalam rangka upaya kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan    perundang-undangan.

            Dapat disimpulkan dari berbagai pendapat bahwa bentuk pelayanan publik kepada masyarakat berupa barang dan jasa yang diusahakan oleh pemerintah  yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masayarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mencapai kesejahteranan / kemakmuran masyarakat.

Pemberian   pelayanan   publik   oleh   aparatur   pemerintah kepada  masyarakat   sebenarnya  merupakan   implikasi   dari   fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, kedudukan aparatur   pemerintah   dalam   pelayanan   umum   (public   services) sangat   strategis   karena   akan   sangat   menentukan   sejauhmana pemerintah  mampu  memberikan   pelayanan   yang   sebaik-baiknya bagi   masyarakat,   yang   dengan   demikian   akan   menentukan sejauhmana   negara   telah   menjalankan   perannya   dengan   baik sesuai dengan tujuan pendiriannya.

2.      Lima Hari Kerja
Menurut Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor  156  Tahun  2010 Kebijakan Program Lima Hari Kerja merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan  untuk produktivitas, perbaikan kinerja dan efektivitas kerja. Penerapan  Lima Hari Kerja,dimana pengaturan jam kerja efektif dalam masa uji coba lima hari kerja sebagaimana dimaksud adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu mulai hari senin sampai jumat dan ditetapkan sebagai berikut:
a)      Hari Senin sampai dengan Kamis jam 7.30 sampai dengan jam 15.30; dan
b)      Hari Jumat jam 7.30 sampai dengan jam 14.30 dengan ketentuan waktu istirahat jam 11.30 sampai dengan jam 13.00.
Uji coba lima hari kerja dilaksanakan selama 6 (enam) bulan dan akan dilakukan evaluasi setiap 3 (tiga) bulan. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2010.
Pelaksanaan Program lima hari kerja memberikan manfaat  antara lain :
1.      Penghematan.
lima hari kerja yang diberlakukan dikantor-kantor pemerintah maupun swasta akan dapat memangkas penggunaan energi terutama energi listrik dan BBM, hal iniTerjadi karena pengurangan penggunaan alat elektronik, kendaraan bermotor, sarana telekomunikasi , dan hal ini telah dipraktikkan di beberapa kota di Indonesia. Di Indonesia pada saat hari-hari kerja Listrik bisa defisit mencapai 600 MW, sedangkan pada hari libur (Minggu) bisa surplus mencapai 2000 MW. Apa lagi hal ini diperkuat dengan semakin melemahnya harga minyak mentah Indonesia di pasaran dunia, yang menyebabkan berkurangnya pendapatan Negara, sehingga penghematan terhadap penggunaan sumber daya dari minyak bumi harus dilakukan.
2.      Mengurangi kemacetan jalan;
Dengan waktu 2 hari yang luang tersebut, sebagian besar warga memilih tinggal dirumah atau berlibur keluar kota bersama keluarga. Hal ini menyebabkan konsentrasi jalan raya menurun. Dengan kondisi pertumbuhan jalan raya Indonesia yang masih sangat minim, dan pertumbuhan pengguna kendaraan cenderung meningkat pesat maka hal ini harus segera dicari jalan keluarganya, minimal mengurangi konsentrasi pengguna jalan pada waktu-waktu tertentu.
3.      Peningkatan ekonomi;
Dengan waktu 2 hari yang luang tersebut juga masyarakat lebih memilih berkunjung ke pusat-pusat belanja, sarana hiburan dan pusat jajanan dan makanan, hal ini akan memacu pertumbuhan industri baik besar, menengah maupun kecil di kalangan masyarakat guna memenuhi permintaan akan kebutuhan yang meningkat karena penambahan 2 hari libur atau bersantai masyarakat tiap pekannya.
4.      Menggerakkan Industri Pariwisata;
di luar negeri, sabtu minggu telah menjadi hari libur nasional, sehingga pada waktu tersebut terjadi peningkatan kunjungan wisatawan yang meningkatkan devisa atau pendapatan masyarakat, dan Indonesia merasakan manfaat dari hal itu dengan besarnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada hari-hari libur.
5.      Meningkatkan kualitas interaksi sosial;
Masa Revolusi Industri masa kerja 70 jam/pekan sekarang berubah menjadi 30jam/pekan (Indonesia 36 jam/pekan) dengan jam kerja yang semakin pendek menjadi waktu berlibur bertambah, hal ini berarti  juga hubungan internal keluarga semakin hangat dan kualitas hubungan dengan tetangga dan lingkungan semakin membaik.
6.      Menekan stress, etos kerja meningkat;
salah satu penyebab merosotnya kinerja adalah meningkatnya stress dikalangan pekerja, meningkatkan kelonggaran mereka untuk hidup lebih nyaman dan baik untuk mengurangi tekanan dalam dirinya, sehingga kinerja akan semakin membaik.
7.      Menekan angka broken home;
tidak baiknya hubungan intra personal di dalam keluarga, sebagian besar disebabkan tidak adanya interaksi yang cukup diantara anggota keluarga dan sebagian besar dikarenakan terlalu padatnya jadwal kerja di luar rumah, sehingga perhatian terhadap keluarga menjadi sangat sedikit. Dengan memberikan waktu yang lebih bagi para karyawan/pekerja untuk mereka berada dirumah maka akan terjalin hubungan yang di tengah-tengah keluarga, apalagi jika suami/ayah dan istri/ibu kedua-duanya harus bekerja.

Tujuan Kebijakan Program Lima Hari Kerja yang telah dijelaskan menurut Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor  156  Tahun  2010 yaitu untuk meningkatkan produktivitas. Dengan tuntutan produktivitas yang tinggi,diharapkan para pegawai memiliki motivasi kerja yang tinggi pula dalam pelaksanaan program ini.

3.      Implementasi Kebijakan
            implementasi kebijakan merupakan tahap yang krusial dalam proses kegiatan pubik. Implementasi kebijakan bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran berbagai keputusan politik kedalam mekanisme prosedur secara rutin lewat saluran-saluran birokrasi,melainkan juga menyangkut masalah konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan.
            implementasi merupakan suatu proses yang dinamis, dimana pelaksana kebijakan melakukan  suatu aktivitas atau kegiatan, sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran kebijakan itu sendiri. Hal ini sesuai pula dengan apa yang diungkapkan oleh Lester dan Stewart Jr. dalam Leo Agustino (2006:139) dimana mereka katakan bahwa implementasi sebagai suatu proses dan suatu hasil (output).
Keberhasilan suatu implementasi kebijakan dapat diukur atau dilihat dari proses dan pencapaian tujuan hasil akhir (output), yaitu: tercapai atau tidaknya tujuan-tujuan yang ingin diraih.  Hal ini tidak jauh berbeda dengan apa yang diutarakan oleh Merrile Grindle dalam Leo Agustino (2006:139) sebagai berikut:”Pengukuran keberhasilan implementasi dapat dilihat dari prosesnya, dengan mempertanyakan apakah pelaksanaan program sesuai dengan apa yang telah ditentukan yaitu melihat pada action program dari individual projects dan yang kedua apakah tujuan program tersebut tercapai”
Implementasi kebijakan yang sesuai dengan penelitian ini adalah menggunakan teori Charles O’Jones dengan melalui tiga pilar yaitu organisasi, interpretasi dan pelaksanaan dikarenakan lokasi penelitian ini merupakan daerah baru pemekaran yang masih membutuhkan peraturan daerah, sarana, prasarana dan tenaga profesional untuk mendukung teori tersebut yaitu struktur organisasi, keahlian pelaksana, perlengkapan alat uji, yang sesuai dengan peraturan pemerintah, sesuai dengan petunjuk pelaksana dan teknis, prosedur kerja dan program kerja yang jelas serta jadwal kegiatan pelaksanaan yang tetap.

Perlu dicatat bahwa implementasi kebijakan merupakan tahap yang penting dalam keseluruhan struktur kebijakan, karena melalui prosedur ini proses kebijakan secara keseluruhan dapat mempengaruhi berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan. Hal ini dipertegas oleh Chief J.O Udoji dalam Leo Agustino (2006:140) dengan mengatakan bahwa:
“ Pelaksanaan kebijakan adalah suatu yang penting bahkan jauh lebih penting daripada perbuatan kebijakan. Kebijakan-kebijakan hanya akan sekedar berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan”

Jumat, 03 Juni 2011

lingkunganku







makalah etika kepegawaian

BAB 1
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
             manusia yang melakukan penyimpangan dari etika berarti belum mampu memahami norma, etika, disiplin, aturan, adat istiadat, dan sebagainya yang belaku disekitarnya.
Kode etik merupakan rumusan norma-norma dan nilai-nilai luhur yang menyangkut kaidah, menyangkut prilaku manusia yang baik di dalam lingkungannya.
Kedudukan kode etik adalah sebagai pedoman untuk berprilaku yang baik dan benar, namun implementasinya sangat tergantung kepada karakter masing-masing individu. Sedangkan tujuan kode etik sendiri yaitu untuk memecah sekaligus untuk menyempurnakan prilaku menyimpang dari pada nilai-nilai luhur yang ada pada manusia dalam kelompoknya. Sehingga adanya disiplin, aturan dan tata tertib yang di buat bertujuan untuk meyelamatkan manusia dalam kelompoknya supaya tidak melakukan penyimpangan prilaku.
Bahwa proses administrasi senantiasa menuntut pertanggung jawaban etis, sebagai salah satu pelaksana administrasi (administrator) sekurang-kurangnya harus memiliki etika keluarga yang baik kalau tidak ingin kehilangan wibawa di mata masyarakat. Sikap-sikapnya terhadap sesama terkandung ikut menentukan rasa respek masyarakat karena bagaimanapun ia menjadi cermin dan teladan bagi khalayak.

          Dilemma yang harus dihadapi oleh administrator bukan sekedar bagaimana supaya organisasi-organisasi dapat berjualan secara efesien. Tetapi juga bagaimana upaya organisasi-organisasi itu dapat memberikan pelayanan yang memuaskan public. Sehingga  kinerja yang harus dicapai serta menilai hasil-hasil yang sebenarnya dicapai pada akhir kurun waktu tertentu.dapat di capai pula dengan norma maupun perilaku yang baik serta dalam meayani masyarakat dapat berterlaksana juga.

           manusia yang berbakat, berkualitas, bermotivasi tinggi dan mau bekerja sama dalam team akan menjadi kunci keberhasialn organisasi Karena itu pimpinan harus dapat menetapkan sasaran kerja yang akan menghasilkan karyawan yang berkualitas tinggi, bermotivasi tinggi dan produktif. Penetapan target-target spesifik dalam kurun waktu tertentu tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga bersifat kualitatif misalnya, dengan pengembangan diri untuk menguasai pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk pekerjaan dengan tingkat kompetensi yang makin baik dan juga dengan menjalankan norma-norma yang berlaku.. 
BAB II
KAJIAN TEORI
A.    PENGERTIAN  ETIKA
      Etika merupakan tata cara berhubungan dengan manusia lainnya. Khusus untuk dunia perbankan masalah etika sangat perlu untuk diketahui dan dijalankan. Nasabah yang datang ke bank sekalipun tanpa diundang merupakan tamu penting, tamu kehormatan yang harus diberikan pelayanan yang maksimal. Agar nasabah merasa dihargai, dihormati dan diselesaikan masalahnya, setiap karyawan bank perlu memahami etika perbankan. Tanpa etika perbankan yang benar maka kemungkinan bank akan kehilangan nasabahnya.

      Menurut filsafat kode etik ialah pada dasarnya semua manusia yang cenderung berbuat tidak baik. Maka, jika ada manusia yang melakukan penyimpangan dari etika berarti belum mampu memahami norma, etika, disiplin, aturan, adat istiadat, dan sebagainya yang belaku disekitarnya.
Kode etik merupakan rumusan norma-norma dan nilai-nilai luhur yang menyangkut kaidah, menyangkut prilaku manusia yang baik di dalam lingkungannya.
Kedudukan kode etik adalah sebagai pedoman untuk berprilaku yang baik dan benar, namun implementasinya sangat tergantung kepada karakter masing-masing individu. Sedangkan tujuan kode etik sendiri yaitu untuk memecah sekaligus untuk menyempurnakan prilaku menyimpang dari pada nilai-nilai luhur yang ada pada manusia dalam kelompoknya. Sehingga adanya disiplin, aturan dan tata tertib yang di buat bertujuan untuk meyelamatkan manusia dalam kelompoknya supaya tidak melakukan penyimpangan prilaku.
Bahwa proses administrasi senantiasa menuntut pertanggung jawaban etis, sebagai salah satu pelaksana administrasi (administrator) sekurang-kurangnya harus memiliki etika keluarga yang baik kalau tidak ingin kehilangan wibawa di mata masyarakat. Sikap-sikapnya terhadap sesama terkandung ikut menentukan rasa respek masyarakat karena bagaimanapun ia menjadi cermin dan teladan bagi khalayak.
 
BAB III
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ETIKA KEPEGAWAIAN
Etika merupakan tata cara berhubungan dengan manusia lainnya. Khusus untuk dunia perbankan masalah etika sangat perlu untuk diketahui dan dijalankan. Nasabah yang datang ke bank sekalipun tanpa diundang merupakan tamu penting, tamu kehormatan yang harus diberikan pelayanan yang maksimal. Agar nasabah merasa dihargai, dihormati dan diselesaikan masalahnya, setiap karyawan bank perlu memahami etika perbankan. Tanpa etika perbankan yang benar maka kemungkinan bank akan kehilangan nasabahnya.
            Dalam praktiknya secara garis besar dasar-dasar dalam etika perbankan yang harus dijalankan oleh setiap karyawan adalah sebagai berikut:
a. Ingin membantu setiap keinginan dan kebutuhan nasabah sampai tuntas.
b. Selalu memberi perhatian terhadap permasalahan yang dihadapi nasabah.
c. Sopan dan ramah dalam melayani nasabah tanpa melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun.
d. Memiliki rasa toleransi yang tinggi dalam menghadapi setiap tindak tanduk para nasabah.
e. Menjaga perasaan nasabah agar tetap merasa tenang, nyaman dan menimbulkan kepercayaan.
f. Dapat menahan emosi dari setiap kasus yang dihadapi terutama dalam melayani nasabah yang berprilaku kurang baik.
g. Menyenangkan orang lain merupakan sikap yang harus selalu ditunjukkan oleh setiap karyawan bank.
        Sikap dan Perilaku
Sikap dan perilaku merupakan bagian penting dalam etika perbankan. Adapun sikap dan perilaku yang harus dijalankan oleh setiap pegawai bank adalah jujur dalam bertindak dan bersikap, rajin, tepat waktu dan tidak pemalas, selalu murah senyum, lemah lembut dan ramah tamah, sopan santun tutur kata dan hormat, simpatik, bertanggung jawab dan suka menolong nasabah. Sikap melayani merupakan sikap utama dari seorang pemasar khususnya pegawai bank. Sebagai karyawan bank maka sudah sepantasnya berlaku sopan dan baik kepada nasabah supaya nasabah tersebut merasa senang dan akhirnya mempertahankan diri untuk tetap menjadi nasabah bank tersebut dan menjadi nasabah yang loyal yang akhirnya dapat memberikan keuntungan yang besar bagi bank tersebut.
      Penampilan

Dalam melayani nasabah, karyawan bank dituntut untuk berpenampilan semenarik mungkin, karena penampilan adalah hal pertama yang dilihat oleh nasabah. Secara umum penampilan yang prima yang ditampilkan oleh setiap pegawai bank adalah:
a. Wajar maksudnya sikap dan tindakan setiap karyawan bank tidak dibuat-buat.
b. Dalam hal berpakaian harus selalu rapi, serasi dan bersih, dan tidak menggunakan aksesoris dan make-up yang berlebihan.
c. Selalu mengucapkan salam ketika bertemu atau berpisah dengan nasabah, termasuk ucapan terima kasih.
d. Selalu bersikap optimis dan tidak pesimis serta tidak ragu-ragu dalam bertindak, sehingga mampu memberikan kepada nasabah atas layanan yang diberikan.
e. Berprilaku yang baik lincah, gesit, mudah bergaul, dan cepat tanggap namun tidak over acting didepan nasabah atau tamu yang pada akhirnya dapat membuat nasabah jengkel.
f. Lemah lembut dan sopan santun dalam melayani tamu atau nasabah, membuat nasabah merasa dihargai oleh karyawan bank.
g. Selalu memberikan perhatian, tidak cuek dalam menghadapi tamu atau nasabah, dalam hal ini nasabah merasa memperoleh perhatian serius.
h. Selalu suka membantu sehingga nasabah merasa ringan dalam menghadapi urusannya.
      Cara Berpakaian
Cara berpakaian merupakan salah satu bagian dari penampilan. Pakaian menunjukkan kepribadian seseorang. Dalam hal memberikan pelayanan cara berpakaian mendapat perhatian khusus.
Dalam praktiknya cara berpakaian yang baik adalah menggunakan pakaian dinas yang sudah ditentukan pada hari-hari tertentu, gunakan pakaian yang necis dan rapi, gunakan tanda pengenal yang telah diwajibkan, gunakan sepatu dan kaus kaki yang serasi dengan pakaian dan tidak diperkenankan memakai sendal dikantor, masukkan baju kedalam celana sehingga terlihat rapi dan janganlah sesekali menggunakan baju yang kelua
 
BAB IV
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Maka dari itu etika berperan sebagai pedoman untuk berprilaku yang baik dan benar. Karena tidak di pungkiri kalau manusia punya Kehendak dan ego masing-masing. Dalam memberikan pelayanan jika tidak disadari oleh keiklasan dan kesadaran dari akan tugas dan tanggung jawab tentu kepentingan dan keinginan pribadi yang lebih diutamakan.
Dengan adanya etika dan petunjuk dalam administarsi diharapkan semua dapat berperan yang baik dalam tugas dan tanggung jawab melayani public/masyarakat, yaitu bekerja dengan hati nurani dan sesuai tufoksinya.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Pemasaran Bank, Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008),

Jill Griffin, CustomerLoyalty, Menumbuhkan dan Mempertahankan Kesetiaan Pelanggan, (Jakarta: Erlangga, 2005),

Freddy Rangkuti, The Power of Brands (Teknik Mengelola Brand Equity dan Strategi Pengembangan Merek), (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002),

MAKALAH
ETIKA ADMINISTRASI NEGARA

Disusun oleh :
AJINDRA MUCHTAR AZIS
ADMINISTRASI  NEGARA (B)
09417144012

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA